Dana BOS SD tahun 2015 naik 800 ribu, BOS SMP Naik 1 juta, BOS SMA naik 1,5 juta adalah merupakan kebijaksanaan yang diambil oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Kemendikbud RI terkait dengan alokasi anggaran pendidikan di Rencana APBN 2015 yang mencapai Rp 400 triliun lebih.
Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) naik di tahun 2014 dipastikan oleh Kemendikbud yang merupakan bagian dari anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun.
Anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun, setara dengan 20,006 persen dari total belanja negara di APBN 2015. Jika dibandingkan dengan anggaran fungsi pendidikan di APBN 2014, terjadi kenaikan sebesar Rp 5,2 triliun.
Dari sisi pengelolaannya, anggaran fungsi pendidikan itu terbagi menjadi dua. Yakni anggaran fungsi pendidikan yang dikelola dalam belanja pemerintah pusat Rp 154,2 triliun. Kemudian anggaran fungsi pendidikan yang dikelola pemerintah daerah sebesar Rp 254,9 triliun.
Dana BOS SD 800,Dana BOS SMP 1 Juta, Dana BOS SMA 1,5 Juta
Berikut penuturan Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim seperti yang dilansir dari jawapos.com, bahwa kenaikan unit cost dana BOS 2015 cukup signifikan.Berikut tabel naiknya dana biaya operasional sekolah tahun anggaran 2015-2016 yaitu :
- Sekolah Dasar SD/MI naik dari Rp 580 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun.
- Sekolah Menengah Pertama SMP/MTS naik dari Rp 700 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun.
- Sekolah Menengah Atas SMASMK/MA naik dari Rp 1 juta/siswa/tahun menjadi Rp 1,5 juta/siswa/tahun.
Namun pada tahun 2013, alokasi dana BOS mengalami penurunan menjadi sekitar Rp 22,45 triliun. Pada tahun 2014, alokasi tersebut kembali naik menjadi Rp 24,1 triliun. Karena ada penambahan untuk alokasi rintisan Pendidikan Menengah Universal (PMU).
Untuk tahun 2015, pemerintah menganggarkan dana BOS di RAPBN sekitar Rp 31 triliun, atau meningkat sekitar 30 persen dibanding alokasi tahun sebelumnya.
Menurut Musliar Kasim selaku Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan bahwa tujuan manfaat peningkatan dana BOS tersebut semata-mata hanya ingin meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Pihaknya sangat berharap dengan ditambahnya dana BOS tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya oleh sekolah, dengan demikian tidak ada lagi pungutan yang dibebankan kepada siswa.
Pencairan Dana BOS
Sistem Pencairan dana BOS 2015 tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini. Yakni dana dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.Pencairan dana BOS sendiri akan dilakukan pada awal periode. Seperti untuk periode Januari-Maret 2015 maka dana BOS akan dicairkan di awal bulan Januari. Tujuannya untuk bisa dimanfaatkan biaya operasional sekolah. Penganggaran dana BOS sendiri datanya diambil dari data dapodik 2014 ini.
Untuk pencairannya, dana BOS itu langsung dikirim ke masing-masing sekolah penerima dana BOS. Sistem ini lebih efektif dibandingkan dengan menitipkan uang dana BOS ke pemkab atau pemkot terlebih dulu.
Dari segi ketepatan waktu pencairan dana BOS sudah tidak masalah. Menurut dana BOS sudah cair pekan pertama setiap periode tiga bulanan (triwulan). Dana BOS dicairkan awal periode, supaya tidak menganggu aktivitas sekolah yang bersangkutan. Serta juga dana BOS bisa dipakai untuk membayar biaya operasional sekolah tiga bulan ke depan