Seperti yang kita ketahui bersama bahwa
layanan Padamu Negeri akan segera ditutup. Sebagai gantinya, Kementerian Agama
kemudian meluncurkan layanan Simpatika kemenag.siap.id untuk Pendidik dan
Tenaga Kependidikan yang ada di bawah naungan Kemenag. Nah, sebagai layanan
baru, tentu saja ada beberapa teman-teman guru kita yang belum bisa
mengaplikasikan bagaimana Cara Daftar Simpatika kemenag.siap.id itu sendiri. Untuk itu,
kali ini infoguruterbaru akan berbagi sedikit informasi mengenai Cara Daftar
Simpatika untuk panjenengan semua.
Cara Daftar Simpatika kemenag.siap.id
- Yang pertama dilakukan adalah dengan
membuka layanan SIMPATIKA http://kemenag.siap.id, Pilih Login Admin/Operator
Sekolah.
- Setelah itu, masukan Email/NUTPK/PegID
yang ditunjuk sebagai admin sekolah.
- Lalu pilih saja PADAMU SEKOLAH.
- Pada dasbor PADAMU SEKOLAH akan muncul
beberapa menu, pilih menu PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN > REGISTRASI
PTK, lalu klik ENTRI FORMULIR A05.
- Setelah itu akan muncul tampilan
Registrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, lengkapi Data Pegawai, bila sudah
klik LANJUT.
- Selanjutnya akan muncul halaman
Konfirmasi, lalu klik SIMPAN.
- Setelah itu, Klik CETAK untuk mencetak Surat
Aktivasi Akun.
- PTK mendapat Surat Aktivasi Akun PTK
(PegID) / form S02c.
- Selanjutnya, arahkan PTK tersebut untuk
melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK.
Caranya adalah sebagai berikut :
Buka http://padamu.siap.web.id/, Pilih menu "Aktivasi
Akun PTK" dan selesaikan pengisian biodata dan data yang lain di situ.
Setelah lengkap, Anda akan mendapatkan Formulir S03. Setelah mendapatkan
formulir S03 tersebut baru kemudian melanjutkan Cara Daftar Simpatika
kemenag.siap.id.
Caranya adalah dengan kembali Login Simpatika kemenag.siap.id sebagai Admin Sekolah,
pilih menu "Padamu Sekolah". Kemudian pilih menu Pendidik &
tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK, pilih bagian Registrasi PTK Level
2 dan klik tombol Entri Formulir S03. Kemudian lanjutkan seperti biasa dengan
mengisi data-data yang tersedia dalam formulir. Kalau sudah selesai, Anda akan
mendapatkan Surat Pengesahan Sebagai PTK (S05) dan Surat Pakta Integritas PTK
(S07). Cetak kedua tanda bukti tersebut kemudian berikan kepada Admin Disdik
untuk diperiksa. Pemeriksaan ini adalah tahap akhir dari pendaftaran untuk
verval PTK yang dinyatakan aktif.