Struktur kurikulum MI dan alokasi JTM MI Simpatika tahun 2017 banyak ditanyakan oleh warga madrasah. Apalagi setelah berlakunya pemutakhiran sistem berdasarkan Juknis TPG 2017 pada awal bulan April ini. Pasca pemutakhiran sistem tersebut terdapat perubahan mencolok pada struktur kurikulum MI berbasis KTSP yang digunakan sebagai acuan di Simpatika.
Perubahan struktur kurikulum yang dilakukan pasca pemutakhiran sistem Simpatika terjadi pada kelas bawah Madrasah Ibtidaiyah, yakni kelas 1, 2, dan 3 yang memberlakukan kurikulum KTSP.
Di kelas bawah, tidak lagi tersedia pilihan mata pelajaran Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, IPA, maupun IPS. Sebagai gantinya, dimunculkan 'mapel' Tematik Umum. Sedang bagi yang memberlakukan K13, struktur kurikulumnya tidak mengalami perubahan.
Terkait dengan struktur kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah, Ayo Madrasah sebelumnya telah menerbitkan artikel berjudul Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014. Namun seiring dengan pemutakhiran sistem Simpatika yang memunculkan 'mapel' Tematik Umum di kelas bawah, Ayo Madrasah kembali mengangkat struktur kurikulum Simpatika terbaru tahun 2017.
Meski sebenarnya, perubahan alokasi JTM yang terjadi tidak terlalu signifikan. Lebih sekedar pada melebur mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial dalam mapel 'Tematik Umum'.
1. Tabel Struktur Kurikulum dan Alokasi JTM MI
Jumlah alokasi JTM di Madrasah Ibtidaiyah pasca pemutakhiran sistem Simpatika tidak mengalami perubahan. Alokasi Jam Tatap Muka perminggu di setiap tingkat (kelas) MI adalah sebagai berikut:
- Kelas 1 : 30 + 4
- Kelas 2 : 30 + 4
- Kelas 3 : 32 + 4
- Kelas 4 : 39 + 4
- Kelas 5 : 39 + 4
- Kelas 6 : 39 + 4
Plus 4 di sini memiliki pengertian madrasah berhak untuk melakukan penambahan hingga maksimal 4 JTM perminggu.
Lihat gambar berikut:
2. Kelebihan Jam
Dalam struktur kurikulum simpatika tersebut mengakomodir kelebihan jam hingga maksimal 4 JTM. Artinya, setaip rombel boleh menambah JTM pada setiap mapelnya dengan catatan jumlah penambahannya tidak boleh melebihi 4 JTM.