Salam Hormat,
Saat ini sudah memasuki anggaran Tahun 2018 tentunya terkait dengan pengelolaan Dana BOS juga harus menyesuaikan dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS. Petunjuk teknis bantuan operasional sekolah atau lebih sering kita sebut Juknis BOS, dari tahun ke tahun selalu mengalami perubahan serta penyempurnaan, setiap awal tahun kita operator sekolah dan tenaga honorer selalu menantikan kabar baik dari terbitnya Juknis BOS Revisi 2018 yang satu ini. Juknis BOS 2018 PDF untk SD, SMP, SMA, SMK merupakan ketentuan pembiayaan untk kegiatan satuan pendidikan. Biaya ini merupakan sumber daya keuangan yg disediakan oleh pemerintah atau diperlukan untk keperluan sekolah yg terdiri dari biaya penyelenggaraan, pengelolaan, serta biaya peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentang Juknis BOS 2018 PDF untuk SD, SMP, SMA dan SMK
Juknis BOS 2018 PDF untuk SD SMP SMA SMK merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Th. 2018 Mengenai Panduan Tehnis Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Seperti di ketahui Berkenaan Ketentuan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 1 Tahun. 2018 Tentang Petunjuk Tehnis Bantuan Operasional Sekolah masih tetap ada kekurangan serta belum juga bisa menampung perubahan keperluan masyarakat berkaitan dengan panduan tehnis bantuan operasional sekolah, hingga perlu dirubah. Jadi berdasar pada pertimbangan itu Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan sudah mengambil keputusan Ketentuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor No. 26 Th. 2017 Mengenai Perubahan Atas Ketentuan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 1 Th. 2018 Mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Pada awal tahun 2018 ini, kita sebagai operator pendataan sekolah berharap bahwa pembiayaan operator sekolah mendapat perhatian khusus dari dana bos, dibayar rutin. Hal ini dirasa tidak berlebihan ketika revisi undang-undang aparatur sipil negara di setujui, dimana dalam struktur aparatur sipil negara operator sekolah masuk ke dalam tenaga ahli operator. Jika di simak judulnya "tenaga ahli" seharusnya pembiayaannya khusus serta layak. Sebagai seorang yg ahli, dimanapun tempatnya selalu diperhitungkan keberadaanya serta dijamin kesejahteraannya.
Selain operator sekolah, para tenaga honorer sekolah juga selalu menentikan kabar baik dari juknis bos yang baru, harapannya tidak lain adalah batas persentase yg diperbolehkan bagi penggunaan dana bos untk membayar gaji tenaga honorer. jika batas ini naik maka ada kemungkinan honornya akan naik.
Tujuan Dana Operasional Sekolah didalam Juknis BOS 2018 PDF
Tujuan penggunaan dana BOS di bagi menjadi dua tingkatan yaitu untk tingkat SD/SMP dan SMA/SMK berikut ini penjelasannya lebih lengkapnya.
1. Tingkat SD/SDLB/SMP/SMPLB
- Membebaskan biaya berupa pungutan keuangan untuk operasional sekolah bagi peserta didik SD dan SMP yg dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Meringankan beban pembiayaan operasional bagi sekolah serta biaya bagi siswa di Sekolah dasar menengah.
- Membebaskan pungutan biaya untk peserta didik SD dan SMP dengan kriteria orangtua/wali yang tidak mampu membayar pungutan sekolah.
2. Tingkat SMA/SMALB/SMK
Digunakan untuk membantu kegiatan operasional sekolah yang berupa bukan personalia.
Utuk membantu meningkatkan berupa angka partisipasi kasar.
Mengurangi tingkat angka putus sekolah bagi siswa yg tidak mampu.
Untuk mewujudkan keterlibatan Pemerintah Pusat (affimative action) khususnya bagi siswa yang orangtua/wali tidak mampu membiayai operasional sekolah dengan cara membebaskan (fee waive) dan membantu (discount fee) utuk berbagai biaya yg lainnya.
Memberikan kesempatan bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan setara (equal opportunity).
Mengulas tentang Juknis BOS tahun 2018 PDF lalu yg mungkin tidak jauh beda dengan tahun 2018 ini dijelaskan bahwa dalam Pasal 2 (1) Permendikbud Nomor 8 Th. 2017 Mengenai Juknis BOS tahun 2018 dijelaskan bahwa Petunjuk tehnis BOS adalah dasar untuk pemerintah daerah propinsi/kabupaten/kota serta satuan pendidikan dalam pemanfaatan serta pertanggungjawaban keuangan BOS.
Penyaluran Dana BOS dari RKUN ke RKUD sesuai dengan Permendikbud No 1 tahun 2018 tentang Juknis BOS 2018
BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan.
Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut.
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.
b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Penyaluran serta pembagian BOS dikerjakan sesuai dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan Kementerian Keuangan.
Terkait Juknis BOS 2018 PDF sudah resmi dikeluarkan sesuai dengan Permendikbud No 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Operasioanal Sekolah (BOS 2018).
Untuk lebih detailnya silahkan Download juknis BOS 2018 di bawah ini.
Terima Kasih
Admin Divacomputerlwl