Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu
Negeri
Penilaian
Kinerja Guru (PKG) -
Adalah program wajib yang harus dilakukan tiap-tiap sekolah di bawah naungan
Kemdikbud maupun Kemenag. Kepala Sekolah selaku penilai harus melakukan PKG
sebagai syarat wajib ke aktivan dan cetak Kartu PTK untuk priode 2014/2014
semester 1.
Pelaksanaan
PKG dilaksanakan secara mandiri di tiap-tiap sekolah yang berada dibawah
naungan Kemdikbud ataupun Kemenag, yang kemudian dilaporkan secara online
melalui situs Padamu Negeri oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan akun pribadi
Kepala Sekolah.
Hasil
Penilaian Kinerja Guru (PKG) nantinya akan digunakan sebagai program Penilaian
Angka Kredit (PAK), serta Pemetaan dan Penjamin Mutu Pendidikan. Sebelum
melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) disarankan untuk terlebih dahulu
memahami Prosedur Pelaporan Online Penilaian
Kinerja Guru (PKG) 2014 serta wajib bagi guru untuk
memenuhi Persyaratan yang
telah di tentukan. Untuk Cara
Melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai berikut:
1.
Masuk di Login PTK dengan
menggunakan Username dan Password pribadi
Kepala Sekolah.
2.
Setelah Login pilih Padamu PTK.
hingga nantinya akan muncul menu seperti gambar dibawah ini.
3.
Setelah muncul seperti gambar di atas, selanjutnya anda pilih PKG Guru dan
kemudian akan muncul Popup menu seperti gambar dibawah ini.
4.
Pada Popup status
penilaian guru, anda pilih/klik Nilai
Sekrang.
5. Terakhir,
klik Mulai
Menilai. agar Guru dapat melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG),
Guru yang bersangkutan sudah memanuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mengisi
riwayat mengajar untuk Tahun Pelajaran 2014/2014 Semester 1 dan mencetak S12
kemudian di serahkan ke admin dinas untuk di verval dan mendapatkan S13.
2. Guru
sudah melakukan ke aktivan dan mencetak Kartu PTK Periode 2014/2015 Semester 1.