Penilaian Kinerja Guru (PKG) Di Padamu Negeri
Ini yang paling di
tunggu-tunggu dan yang paling sering di tanyakan baik OPS maupun Kepala
Sekolah. Penilaian Kinerja Guru atau yang disingkat PKG akhirnya resmi di
luncurkan oleh Padamu Negeri.
Modul
pelaporan online Penilaian Kinerja Guru (PKG) telah di rilis tanggal 26
September 2014 oleh Padamu Negeri. Program pelaporan Penilaian Kinerja Guru
(PKG) secara online wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik
pendidikan negeri maupun swasta dibawah naungan Kemdikbud dan Kemenag.
Hasil
Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini digunakan sebagai bahan propgram Penilaian
Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Derektorat serta sebagai Pemetaan dan
Penjamin Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud, dengan prosedur sebagai
berikut:
Prosedur
Pelaksanaan Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 Sebagai Berikut:
1. Kepala Sekolah membentuk TIM Penilai
PKG.
2. Tim penilai melaksanakan proses
penilaian instrumen secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dll) dan
melaporkan hasilnya kepada Kepala Sekolah.
3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian
instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri dengan menggunakan Akun Kepala
Sekolah.
4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG
(S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
5. Kepala Sekolah, Tim penilai dan Guru
menanda tangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel
resmi.
6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen
PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah di tanda tangani dan di stempel.
7. Kepala Sekolah mencetak surat ajuan
persetujuan pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi dokumen PKG
(S22a Lampiran A dan B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk
melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual S22a Lampiran A).
8.
Pihak Dinas/Mapenda menerima dan
memverifikasi dan memvalidasi dokumen PKG (S22A, S22a Lampiran A dan B serat
lembar berkas instrumen hasil penilaian manual) selanjutnya mencetak tanda
bukti persetujuan laporan PKG (S23A) untuk di serahkan kepada Kepala Sekolah.
Persyaratan
Bagi Guru
Persyaratan
ini wajib dilakukan oleh guru agar dapat di proses penilaian kinerjanya, adapu
persyaratannya sebagai berikut:
1. Telah mengajukan pemutakhiran data
Portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran
2014/2014 hingga permanen di setujui oleh dinas dan mendapatkan surat (S13).
2. Telah mencetak Kartu Indentitas PTK
Periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015.