*** PENTING …. untuk semua akun tetap dan pengunjung baru di blog kami. Kami sampaikan bahwa nomor layanan kami yang lama Nomor : 0857 8039 6540 dan 0857 8120 9424 Sudah kami ganti dengan nomor layanan baru. Apabila didalam proses pendaftaran atau didalam aplikasi masih tercantum nomor layanan tersebut, mohon untuk menggunakan nomor layanan baru kami. Berikut Nomor Layanan Resmi Baru kami (admin Divacomputerlwl) : Whats App (WA) NOMOR : 0812 9502 7561Nomor layanan WA ke 2 : 0857 7667 2021 (indosat) AKTIF pada JAM KERJA Selain dari kedua Nomor ini, apapun WA/SMS/Tlp yang anda terima yang mengatasnamakan Divacomputerlwl harap anda abaikan. *** Kepada semua calon akun yang telah mendaftar baik on line atau via sms yang tidak mempunyai alamat email aktif, bisa menggunakan RUANG ANGGOTA sebagai link untuk mengunduh PAKET DATA APLIKASI M. SPJ BOS V.17 _ 2021 dan DATA KEANGGOTAAN nya.*** Kami mohon maaf apabila setelah anda resmi menjadi akun tetap, Nama Sekolah anda belum kami tampilkan pada daftar sekolah aktif sebagai akun tetap kami, karena proses up date memerlukan waktu. Terima Kasih*** Kami admin DIVACOMPUTERLWL Mengucapkan "Selamat menempuh Tahun Pelajaran Baru 2020-2021, Semoga lebih baik dan berprestasi dari tahun sebelumnya" ***

DANA BOS MADRASAH TAHUN 2015 SEGERA CAIR

Proses pencairan anggaran dana Biaya Operasional Sekolah Madrasah tertunda disebabkan adanya kebijakan revisi anggaran BOS yang semula akun 57 menjadi akun 521219. 

Padahal, sekiranya tidak ada kebijakan perubahan akun dari Kementerian Keuangan, dana BOS madrasah bahkan semestinya bisa cair lebih awal.

Pencairan Dana BOS Madrasah Amburadul   
"Karena juknisnya sudah diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil sejak 10 Januari 2015," jelas Direktur Pendidikan Madrasah, M. Nur Kholis Setiawan, seperti dikutip dari situs Kemenag malam ini. 

Namun karena ada kebijakan baru terkait perubahan akun, juknis tersebut direvisi dengan menyesuaikan mekanisme pencairan  belanja barang non operasional lainnya (521219) untuk dana BOS madrasah.  Selain itu, M. Nur Kholis juga mengaku sudah melakukan beberapa kali negosiasi dengan pihak Kementerian Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui surat, agar proses pencairan ini bisa dipermudah. 

Dia mencatat bahwa Dirjen Pendidikan Islam sudah berkirim surat ke Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu tertanggal 10 Februari. Kemenag juga mengundang pihak Dirjen Perbendaharaan untuk melakukan diskusi internal  pada 14 Februari. Bahkan pada 20 Februari lalu,  Sekjen Kemenag juga berkirim surat lagi ke Dirjen Perbendaharaan untuk mencari solusi terbaik terkait hal ini. 

"Saya mendampingi Pak Sekjen ke Dirjen Perbendaharaan pada 7 April kemarin untuk berdiskusi tentang hal ini dengan teman-teman di sana,” terang M. Nur Kholis.

Meski begitu dia memastikan, anggaran BOS madrasah akan segera bisa dicairkan. Apalagi, enam Kanwil Kemenag sudah mencairkan dana operasional pendidikan ini. "Beberapa yang belum karena revisi di Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang baru selesai minggu terakhir bulan April," tandasnya.

Edaran Pencairan

Sehubungan dengan akan cairnya dana BOS madrasah, Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran tentang mekanisme pencairan dan pemanfaatan dana BOS madrasah. 

Surat Edaran nomor Dj.1/Dt.1.1/PP.00.11/125/2015 antara lain mengatur:

1) Tata cara pencairan dana BOS Madrasah dengan akun 521219 berpedoman pada PMK Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana diatur dalam surat edaran Dirjen perbendaharaan kemenkeu no. S-8245/PB/2014 tanggal 28 november 2014; 

2) Alokasi dana BOS Madrasah dapat diletakkan pada DIPA satker kanwil kemenag provinsi atau kankemenag kab./kota;

3) KPA dapat menetapkan PPK dan BPP khusus penyaluran dana BOS sesuai dengan kebutuhan;

4) Pencairan dana BOS Madrasah selain dilakukan mekanisme LS belanja barang di atas 50 juta, dapat juga dengan mekanisme UP/TUP sampai dengan 50 juta; 

5) Dalam pengajuan pencairan pihak madrasah harus menyampaikan surat perjanjian pemberian bantuan dan rencana kegiatan dan anggaran madrasah;

6) Pemanfaatan dana BOS Madrasah berpedoman pada juknis BOS tahun 2015;

 7) Penerima bantuan harus melampirkan bukti2 laporan pertanggungjawaban ketika mengajukan dana BOS berikutnya;

 8) Pencairan dana BOS MI dan MTs dapat dilakukan dengan sistem semester (2 tahap/tahun). 


Berikut LINK UNDUH/DOWNLOUD APLIKASI M. SPJ BOS V. 14 (UP DATE 2017) 
Pada Aplikasi terbaru ini ada beberapa perbaikan dan up date JUKNIS terbaru, silahkan anda unduh :

- Untuk SD dan SMP : Klik DISINI
- Untuk SMA : Klik DISINI
- Untuk SMK : Klik DISINI
- Untuk MI dan MTs : Klik DISINI
- Untuk MA : Klik DISINI

Catatan: Link downloud diatas adalah untuk Apliaksi M.SPJ BOS V.14 Edit Februari 2017 (versi V.14.2)
Sudah disesuaikan dengan JUKNIS BOS terbaru tahun 2017.

Sumber : RMOL
[zul] 

Pencairan BOS Madrasah tahun 2015

Sahabat guru, Pendidikan merupakan penopang penting sebuah bangsa. Dengan pendidikan yang baik akan terbangun sebuah peradaban yang maju. Dua pesan paling penting dalam pendidikan di Indonesia yang harus diingat dan diterapkan, yaitu menyediakan dan memberikan kesempatan pendidikan seluas-luasnya bagi generasi, serta terus memperbaiki kualitas pendidikan.
Pencairan Dana BOS Madrasah Amburadul
Pencairan Dana BOS Madrasah Kapannnnnnn???....

Sebenarnya program-program pemerintah sudah menuju kepada dua pesan tersebut datas, namun perlu adanya evaluasi yang menyeluruh. Pasalnya, salah satu program pemerintah berupa Bantuan Operasional Sekolah untuk madrasah 2015, pencairannya mengalami keterlambatan. Maka bisa dikatakan Pencairan BOS Madrasah tahun 2015 masih mengalami kendala.  Dari informasi yang didapat dari http://www.jpnn.com dari 34 Kantor Wilayah Kementerian Agama, saat ini masih 7 kantor wilayah yang dapat mencairkan, dan sudah diberikan kesekolah-sekolah. Ketujuh Kanwil tersebut, masing-masing Lampung, Gorontalo, Banten, Jawa-Tengah, Sumatera Selatan, NTT dan Maluku.

Sisanya, sebanyak 27 Kantor wilayah kemenag, masih belum bisa mencairkan BOS tersebut, kenapa? dari sejumlah informasi yang didapat. keterlambatan tersebut, disebabkan peraturan Kementerian Keuangan yang mengubah dana BOS dari Akun 57 menjadi Akun 52. Maksudnya? Akun 57 masuk pada kelompok Bantuan Sosial, sedangkan Akun 52 masuk pada kelompok belanja barang. sehingga hal itu bermasalah bagi kementerian agama, Pasalnya dalam kemenag tidak ada Akun Belanja Barang. Namun hal ini tidak berlaku pada Kemendikbud. oleh karenanya, untuk sekolah-sekolah dibawah kemendikbud, dana BOS sudah bisa dicairkan sesuai dengan jadwal dan ketentuannya.

Pertanyaan berikutnya, kenapa terjadi perubahan Akun? masih dari sumber yang sama, menurut Irjen Kemenag Mochammmad Jasin ditegaskan alasan perubahahan yang ditetapkan kementerian keuangan tersebut, atas usulan / masukan dari KPK dan BPKP

Walaupun faktanya Revisi JUKNIS BOS Madrasah 2015 sudah diterbitkan, nyatanya masih dibutuhkan evaluasi berkenaan dengan peraturan menteri keungan tersebut.

Berkenaan dengan alasan Pencairan Dana BOS madrasah mengalami hambatan, dan tidak bisa segera cair. Sahabat guru, Besar harapan khususnya kita para guru di madrasah yang berada dibawah kantor wilayah kemenag yang dana BOSnya belum dicairkan, agar segera dicairkan. Agar pemerataan kesejahteraan pendidikan dapat dicapai, sehingga dua pesan diatas juga dapat terwujud.

REVISI JUKNIS BOS MADRASAH 2015

Sumber: oiminfo.blogspot.com
Pendidikan tidak senantiasa berjalan dengan baik, juga akan sulit berkembang, salah satunya diakibatkan fasilitas, sarana-prasarana, serta hal-hal pendukung pendidikan lainnya kurang memadai. Pemerintah paham betul akan hal tersebut, oleh karenanya pemerintah telah mencanangkan berbagai macam program, diantaranya Bantuan Operasional Sekolah.


Revisi JIKNIS BOS Madrasah 2015
Revisi JIKNIS BOS Madrasah 2015



Dalam surat Kementerian Agama RI, Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.I/PP.04/1374/2015 tertanggal 8 Mei 2015, tentang Revisi Perubahan Petunjuk teknis BOS 2015, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi, up Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/ Pendis, disebutkan beberapa hal penting, antara lain sebagai berikut :
  • Alokasi Dana BOS Madrasah dapat diletakkan pada DIPA Satuan Kerja (Satker) Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
  • Pelaksanaan pencairan dana BOS Madrasah dapat melalui mekanisme LS belanja barang/ jasa atau dengan mekanisme UP/TUP
  • Pemanfaatan dana BOS madrasah sesuai petunjuk teknis BOS Madrasah tahun 2015 yang telah diterbitkan dirjen pendidikan Islam
  • PPK dan BPP penyaluran dana BOS dapat dibayarkan honornya sesuai standart biaya masukan Tahun Anggaran 2015 PMK Nomor 53/PMK.02/2014. selama tidak masuk dalam tugas dan fungsi jabatan fungsional umum
Terdapat juga kesamaan dan perbedaan tentang mekanisme pelaksanaan dana BOS, antara Madrasah Swasta dan Madrasah Negeri, berikut Penjelasannya :
  • Kesamaan Mekanisme Pelaksanaan Dana BOS
    • Dirjen Pendidikan Madrasah, DIrjen Pendis mengumpulkan data jumlah siswa madrasah (Swasta maupun Negeri) tiap provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama dengan format yang disediakan oleh EMIS Dirjen Pendis
    • Atas dasar data Jumlah siswa madrasah pada tiap provinsi berbasis EMIS, Dirjen Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah (Swasta ataupun Negeri) pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota
    • Setelah menerima alokasi dana BOS dari Dirjen Pendis, selanjutnya Bidang Madrasah/ TOS Kanwil Kemenag Provinsi dan Bidang Madrasah/ TOS Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota melakukan veribikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah

  • Perbedaan Mekanisme Pelaksanaan Dana BOS
    • Untuk Madrasah Swasta 
      • Aokasi dana BOS untuk periode januari-juni 2015 didasarkan pada jumlah siswa semster kedua tahun pelajaran 2014-2015
      • Alokasi dana BOS untuk periode juli-desember 2015 didasarkan pada data jumlah siswa semester pertama tahun pelajaran 2015-2016, oleh karena itu tiap madrasah diharuskan segera menyerahkan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota setelah masa pendaftaran siswa baru tahun 2015 selesai
    • Untuk Madrasah Negeri
      • Berdasarkan jumlah alokasi dana BOS yang telah diverifikasi tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri yang kemudian dituangkan dalam rencana kegiatan yang sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS yang dirinci berdasarkan Baan Akun Standar (BAS) sebagaimana yang diajukan oleh pihak madrasah
      • Dalam pengalokasian dana BOS, madrasah negeri harus memprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang belum dianggarkan dalam DIPA
      • Pengalokasian dana BOS untuk kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam DIPA dan sumber dana lainya, hanya bersifat sebagai tambahan jika dana yang dianggarkan tidak mencukupi
      • Dalam menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri, Kanwil Kemenag provinsi perlu memperhayikan bahwa alokasi dana BOS tahun 2015 ditetapkan di awal tahun anggaran untuk periode JanuariDesember 2015. Oleh karena itu, maka diperlukan kecermatan dalam penetapan alokasi dana BOS dengan mempertimbangkan bahwa terdapat perbedaan jumlah siswa antar tahun pelajaran 2014/2015 dengan tahun pelajaran 2015/2016
Untuk informasi lebih lanjut tentang Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, penjelasan mekanisme LS dan UP/ TUP silahkan dwnload link berikut :

Terima Kasih untuk Akun baru yang telah Resmi menjadi akun tetap ( Bulan Juni 2021) :




Nama Lembaga: SMK NEGERI 1 SEMENDE DARAT LAUT User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SMK NEGERI 1 MALINGPING User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SMK MUTIARA INSANI User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SMK MUTIARA BANGSA REOK User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SMK MIFTAHUL FALAH TUNJUNG TEJA User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SMA NEGERI 1 KABARUAN User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SMA NEGERI 1 MUARA TIGA User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SMAN 1 BELO User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SMAN 1 BUNTUMALANGKA User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SMA IT IBNU MASUD User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SMA NEGERI TOBOALI User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SMA MUHAMMADIYAH 3 YOGYAKARTA User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: MAN 3 TASIKMALAYA User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: MAS AL MADANIYAH User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: MA PESANTREN PEMBANGUNAN MAJENANG User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: MA RAUDLATUL MUTA'ALLIMIN User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SMP NEGERI 55 PALEMBANG User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SMP SURYA CENDIKIA PAGELARAN User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SMP SWASTA BETHEL PULAU KALADAN User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SMP MUHAMMADIYAH DAARUL ARQOM User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SMP KEMALA BHAYANGKARI User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SMP ISLAM MAMBAUL ULUM User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SMP ISLAM DARUTTAUFIQ User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SDS SEJAHTERA User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SDS IT FATHIMATURRIDHO User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SDN PARINGIN SELATAN 1 User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: SDN CITAYAM 4 User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: MIS JAMIATUL HUDA User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: MIS BINA AMANAH User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: MIS BANJAR 2 User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: MIS ASWAJA User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: MIS AL FITRAH TERPADU User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: MIN PADANG GARUGUR User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: MIN 4 LAMPUNG TIMUR User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: MIN 2 PURWOREJO User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: MI NURUL MUBTADIIN User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: MI BAHRUL ULUM User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: MTsS SABILUL MUTTAQIN User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: MTsS DARUL MA'ARIF User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: MTsN 3 PASER User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: MTsN 1 KAPUAS User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: MTs S HIDAYATUL FAIZIEN User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif
Nama Lembaga: MTs NUR EL GHAZY User Name : XXXXXX19
Ket: Aktif

LINK DOWNLUD APLIKASI TERBARU :



UNDUH/DOWNLOUD MASTER SPJ BOS V.17 TAHUN 2020 UNTUK TINGKAT SMA
KLIK DISINI

APLIKASI M. SPJ BOS V.17 Untuk Madrasah (MI/MTs) Sesuai Juknis BOS Kemenag Tahun 2020)
KLIK DISINI


APLIKASI M. SPJ BOS V.17 Untuk SD/SMP Sesuai Juknis BOS SD/SMP 2020
KLIK DISINI


DAFTAR BLOG PENTING