Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan,
tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2016.
Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang
dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan.
Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini
tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang
memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut
Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian
tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali
diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009
tentang fungsional jabatan guru.
Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang
kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak
yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat
menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor
soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.
Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga
10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga
tunjangan mesti perlu dibenahi.
"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di
tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat
pemberian
tunjangan profesi guru," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis,
(11/6).
Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi
adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian
tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penjerimanya
sesuai dengan yang diperuntukan.
Karena sejauh ini, guru yang bermasalah dengan
UKG adalah guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak
lulus serjana karena memiliki nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang
ditetapkan.
Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan
diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti
pelatihan-pelatihan .
"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang
diatas 7,5. Inti harus dibenahi," kata Pranata.
Sementara, untuk guru daerah garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi
pada akhir Desember. Karena program Guru Garis Depan (GGD) adalah program
unggulan Kemdikbud untuk lima tahun kedepan.
Sejauh ini, Kemdikbud telah mengutus 798 orang guru ke daerah 3T yang meliputi
terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi pendidik yang baik dan
meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi GGD adalah tenaga
pendidik yang memiliki kualitas, dan telah lolos sejumlah seleksi.
Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, mengatasi kekurangan guru di
daerah tertentu. GGD adalah prekrut yang permanan. Mereka ditempatkan sesuai
dengak kebutuhan daerah dan sistemnya menetap. Jika ada yang kembali ke daerah
asal atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat.
Sebab semua GGD adalah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan abdi
negara yang siap ditempatkan dimana saja dan kapan saja."Mereka dipilih
dari yang terbaik untuk membangun daerah 3T, dan akan menetap, bukan
dikontrak," ujarnya.