Padahal, sekiranya tidak ada kebijakan perubahan akun dari Kementerian Keuangan, dana BOS madrasah bahkan semestinya bisa cair lebih awal.
"Karena juknisnya sudah diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil sejak 10 Januari 2015," jelas Direktur Pendidikan Madrasah, M. Nur Kholis Setiawan, seperti dikutip dari situs Kemenag malam ini.
Namun karena ada kebijakan baru terkait perubahan akun, juknis tersebut direvisi dengan menyesuaikan mekanisme pencairan belanja barang non operasional lainnya (521219) untuk dana BOS madrasah. Selain itu, M. Nur Kholis juga mengaku sudah melakukan beberapa kali negosiasi dengan pihak Kementerian Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui surat, agar proses pencairan ini bisa dipermudah.
Dia mencatat bahwa Dirjen Pendidikan Islam sudah berkirim surat ke Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu tertanggal 10 Februari. Kemenag juga mengundang pihak Dirjen Perbendaharaan untuk melakukan diskusi internal pada 14 Februari. Bahkan pada 20 Februari lalu, Sekjen Kemenag juga berkirim surat lagi ke Dirjen Perbendaharaan untuk mencari solusi terbaik terkait hal ini.
"Saya mendampingi Pak Sekjen ke Dirjen Perbendaharaan pada 7 April kemarin untuk berdiskusi tentang hal ini dengan teman-teman di sana,” terang M. Nur Kholis.
Meski begitu dia memastikan, anggaran BOS madrasah akan segera bisa dicairkan. Apalagi, enam Kanwil Kemenag sudah mencairkan dana operasional pendidikan ini. "Beberapa yang belum karena revisi di Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang baru selesai minggu terakhir bulan April," tandasnya.
Edaran Pencairan
Sehubungan dengan akan cairnya dana BOS madrasah, Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran tentang mekanisme pencairan dan pemanfaatan dana BOS madrasah.
Surat Edaran nomor Dj.1/Dt.1.1/PP.00.11/125/2015 antara lain mengatur:
1) Tata cara pencairan dana BOS Madrasah dengan akun 521219 berpedoman pada PMK Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana diatur dalam surat edaran Dirjen perbendaharaan kemenkeu no. S-8245/PB/2014 tanggal 28 november 2014;
2) Alokasi dana BOS Madrasah dapat diletakkan pada DIPA satker kanwil kemenag provinsi atau kankemenag kab./kota;
3) KPA dapat menetapkan PPK dan BPP khusus penyaluran dana BOS sesuai dengan kebutuhan;
4) Pencairan dana BOS Madrasah selain dilakukan mekanisme LS belanja barang di atas 50 juta, dapat juga dengan mekanisme UP/TUP sampai dengan 50 juta;
5) Dalam pengajuan pencairan pihak madrasah harus menyampaikan surat perjanjian pemberian bantuan dan rencana kegiatan dan anggaran madrasah;
6) Pemanfaatan dana BOS Madrasah berpedoman pada juknis BOS tahun 2015;
7) Penerima bantuan harus melampirkan bukti2 laporan pertanggungjawaban ketika mengajukan dana BOS berikutnya;
8) Pencairan dana BOS MI dan MTs dapat dilakukan dengan sistem semester (2 tahap/tahun).
Berikut LINK UNDUH/DOWNLOUD APLIKASI M. SPJ BOS V. 14 (UP DATE 2017)
Pada Aplikasi terbaru ini ada beberapa perbaikan dan up date JUKNIS terbaru, silahkan anda unduh :
- Untuk SD dan SMP : Klik DISINI
- Untuk SMA : Klik DISINI
- Untuk SMK : Klik DISINI
- Untuk MI dan MTs : Klik DISINI
- Untuk MA : Klik DISINI
Catatan: Link downloud diatas adalah untuk Apliaksi M.SPJ BOS V.14 Edit Februari 2017 (versi V.14.2)
Sudah disesuaikan dengan JUKNIS BOS terbaru tahun 2017.
- Untuk SMA : Klik DISINI
- Untuk SMK : Klik DISINI
- Untuk MI dan MTs : Klik DISINI
- Untuk MA : Klik DISINI
Catatan: Link downloud diatas adalah untuk Apliaksi M.SPJ BOS V.14 Edit Februari 2017 (versi V.14.2)
Sudah disesuaikan dengan JUKNIS BOS terbaru tahun 2017.
[zul]