Sumber: oiminfo.blogspot.com
Pendidikan tidak senantiasa berjalan dengan baik, juga akan sulit berkembang, salah satunya diakibatkan fasilitas, sarana-prasarana, serta hal-hal pendukung pendidikan lainnya kurang memadai. Pemerintah paham betul akan hal tersebut, oleh karenanya pemerintah telah mencanangkan berbagai macam program, diantaranya Bantuan Operasional Sekolah.
Revisi JIKNIS BOS Madrasah 2015 |
Dalam surat Kementerian Agama RI, Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.I/PP.04/1374/2015 tertanggal 8 Mei 2015, tentang Revisi Perubahan Petunjuk teknis BOS 2015, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi, up Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/ Pendis, disebutkan beberapa hal penting, antara lain sebagai berikut :
- Alokasi Dana BOS Madrasah dapat diletakkan pada DIPA Satuan Kerja (Satker) Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
- Pelaksanaan pencairan dana BOS Madrasah dapat melalui mekanisme LS belanja barang/ jasa atau dengan mekanisme UP/TUP
- Pemanfaatan dana BOS madrasah sesuai petunjuk teknis BOS Madrasah tahun 2015 yang telah diterbitkan dirjen pendidikan Islam
- PPK dan BPP penyaluran dana BOS dapat dibayarkan honornya sesuai standart biaya masukan Tahun Anggaran 2015 PMK Nomor 53/PMK.02/2014. selama tidak masuk dalam tugas dan fungsi jabatan fungsional umum
Terdapat juga kesamaan dan perbedaan tentang mekanisme pelaksanaan dana BOS, antara Madrasah Swasta dan Madrasah Negeri, berikut Penjelasannya :
- Kesamaan Mekanisme Pelaksanaan Dana BOS
- Dirjen Pendidikan Madrasah, DIrjen Pendis mengumpulkan data jumlah siswa madrasah (Swasta maupun Negeri) tiap provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama dengan format yang disediakan oleh EMIS Dirjen Pendis
- Atas dasar data Jumlah siswa madrasah pada tiap provinsi berbasis EMIS, Dirjen Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah (Swasta ataupun Negeri) pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota
- Setelah menerima alokasi dana BOS dari Dirjen Pendis, selanjutnya Bidang Madrasah/ TOS Kanwil Kemenag Provinsi dan Bidang Madrasah/ TOS Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota melakukan veribikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah
- Perbedaan Mekanisme Pelaksanaan Dana BOS
- Untuk Madrasah Swasta
- Aokasi dana BOS untuk periode januari-juni 2015 didasarkan pada jumlah siswa semster kedua tahun pelajaran 2014-2015
- Alokasi dana BOS untuk periode juli-desember 2015 didasarkan pada data jumlah siswa semester pertama tahun pelajaran 2015-2016, oleh karena itu tiap madrasah diharuskan segera menyerahkan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota setelah masa pendaftaran siswa baru tahun 2015 selesai
- Untuk Madrasah Negeri
- Berdasarkan jumlah alokasi dana BOS yang telah diverifikasi tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri yang kemudian dituangkan dalam rencana kegiatan yang sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS yang dirinci berdasarkan Baan Akun Standar (BAS) sebagaimana yang diajukan oleh pihak madrasah
- Dalam pengalokasian dana BOS, madrasah negeri harus memprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang belum dianggarkan dalam DIPA
- Pengalokasian dana BOS untuk kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam DIPA dan sumber dana lainya, hanya bersifat sebagai tambahan jika dana yang dianggarkan tidak mencukupi
- Dalam menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri, Kanwil Kemenag provinsi perlu memperhayikan bahwa alokasi dana BOS tahun 2015 ditetapkan di awal tahun anggaran untuk periode JanuariDesember 2015. Oleh karena itu, maka diperlukan kecermatan dalam penetapan alokasi dana BOS dengan mempertimbangkan bahwa terdapat perbedaan jumlah siswa antar tahun pelajaran 2014/2015 dengan tahun pelajaran 2015/2016