Sahabat guru, Pendidikan merupakan penopang penting sebuah bangsa. Dengan pendidikan yang baik akan terbangun sebuah peradaban yang maju. Dua pesan paling penting dalam pendidikan di Indonesia yang harus diingat dan diterapkan, yaitu menyediakan dan memberikan kesempatan pendidikan seluas-luasnya bagi generasi, serta terus memperbaiki kualitas pendidikan.
Pencairan Dana BOS Madrasah Kapannnnnnn???.... |
Sebenarnya program-program pemerintah sudah menuju kepada dua pesan tersebut datas, namun perlu adanya evaluasi yang menyeluruh. Pasalnya, salah satu program pemerintah berupa Bantuan Operasional Sekolah untuk madrasah 2015, pencairannya mengalami keterlambatan. Maka bisa dikatakan Pencairan BOS Madrasah tahun 2015 masih mengalami kendala. Dari informasi yang didapat dari http://www.jpnn.com dari 34 Kantor Wilayah Kementerian Agama, saat ini masih 7 kantor wilayah yang dapat mencairkan, dan sudah diberikan kesekolah-sekolah. Ketujuh Kanwil tersebut, masing-masing Lampung, Gorontalo, Banten, Jawa-Tengah, Sumatera Selatan, NTT dan Maluku.
Sisanya, sebanyak 27 Kantor wilayah kemenag, masih belum bisa mencairkan BOS tersebut, kenapa? dari sejumlah informasi yang didapat. keterlambatan tersebut, disebabkan peraturan Kementerian Keuangan yang mengubah dana BOS dari Akun 57 menjadi Akun 52. Maksudnya? Akun 57 masuk pada kelompok Bantuan Sosial, sedangkan Akun 52 masuk pada kelompok belanja barang. sehingga hal itu bermasalah bagi kementerian agama, Pasalnya dalam kemenag tidak ada Akun Belanja Barang. Namun hal ini tidak berlaku pada Kemendikbud. oleh karenanya, untuk sekolah-sekolah dibawah kemendikbud, dana BOS sudah bisa dicairkan sesuai dengan jadwal dan ketentuannya.
Pertanyaan berikutnya, kenapa terjadi perubahan Akun? masih dari sumber yang sama, menurut Irjen Kemenag Mochammmad Jasin ditegaskan alasan perubahahan yang ditetapkan kementerian keuangan tersebut, atas usulan / masukan dari KPK dan BPKP
Walaupun faktanya Revisi JUKNIS BOS Madrasah 2015 sudah diterbitkan, nyatanya masih dibutuhkan evaluasi berkenaan dengan peraturan menteri keungan tersebut.
Berkenaan dengan alasan Pencairan Dana BOS madrasah mengalami hambatan, dan tidak bisa segera cair. Sahabat guru, Besar harapan khususnya kita para guru di madrasah yang berada dibawah kantor wilayah kemenag yang dana BOSnya belum dicairkan, agar segera dicairkan. Agar pemerataan kesejahteraan pendidikan dapat dicapai, sehingga dua pesan diatas juga dapat terwujud.